62878-5659-5681 [email protected]
Logo PPDI

PPDI

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

Kemensos Matangkan Rancangan Permensos Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Disabilitas, PPDI Tekankan Prinsip Berbasis HAM

BOGOR — Kementerian Sosial RI menggelar pembahasan intensif Rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas di Sentra Terpadu Inten Soeweno, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 20–23 Juli 2026.

Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPP PPDI) mengutus Sekretaris Jenderal Ridwan Sumantri bersama Yustitia Arief secara bergantian untuk mengawal penyusunan regulasi ini bersama kementerian/lembaga terkait, Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta organisasi penyandang disabilitas lainnya.

Rancangan Permensos ini disiapkan sebagai pedoman teknis nasional dalam menyelenggarakan layanan habilitasi (pengembangan kemandirian disabilitas sejak lahir) dan rehabilitasi (pemulihan fungsi disabilitas non-sejak lahir). Aturan ini menegaskan bahwa layanan berbasis keluarga dan komunitas harus diprioritaskan, sedangkan panti atau lembaga sosial hanya berkedudukan sebagai opsi terakhir (last resort) yang bersifat sementara.

Substansi regulasi mengunci prinsip-prinsip utama berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), persetujuan penerima layanan (informed consent), otonomi individu, serta perlindungan ketat dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan tindakan pemasungan.

Secara rinci, regulasi ini menetapkan:

  1. Standar Alat Bantu: Asesmen dan penyediaan alat bantu fisik serta perangkat adaptif untuk mobilitas, penglihatan, pendengaran, komunikasi, dan mental.
  2. Rujukan Multisektoral: Mekanisme koordinasi lintas sektor meliputi kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial.
  3. Tata Kelola LKS: Standar izin operasional, akreditasi, serta sanksi administratif bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  4. Mekanisme Pengaduan: Pembentukan kanal aduan yang aman, rahasia, dan bebas intimidasi, dilengkapi perlindungan khusus bagi perempuan dan anak disabilitas.

Keterlibatan aktif delegasi PPDI dalam pembahasan maraton ini memastikan agar peraturan turunan PP No. 75/2020 benar-benar berpihak pada pemenuhan hak dan keberfungsian sosial penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Tautan berhasil disalin ke papan klip!