Menembus Tembok Kampus: Potret Kesenjangan Pendidikan Inklusi di Indonesia dan Jepang
JAKARTA โ Jalan menuju bangku pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas masih diwarnai tembok tebal ketimpangan fisik maupun sosial. Realitas pahit ini mengemuka dalam pertemuan internasional antara Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Pijar Foundation, serta delegasi Nationwide Support Center for Students with Disabilities (NSCSD) Jepang di Gedung DNIKS, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Didampingi oleh ASIA Human Development Center, kunjungan lintas negara ini menjadi panggung penting untuk bertukar pengalaman sekaligus menggali peluang kolaborasi demi membenahi ekosistem pendidikan inklusif dan kesejahteraan sosial di kedua negara. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh CEO NSCSD Mr. Tsubasa Tonookaโseorang penyandang Cerebral Palsyโdan istrinya, Mrs. Eiko Tonooka, seorang penyandang disabilitas netra, yang kehadirannya menjadi simbol nyata kemandirian.
Realitas di Indonesia: Regulasi di Atas Kertas, Minim Implementasi
Meskipun Indonesia telah memiliki payung hukum yang progresif melalui UU No. 8 Tahun 2016, fakta di lapangan menunjukkan jurang pemisah yang lebar.
Ketua Dewan Pertimbangan PPDI, Gufroni Sakaril, mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.000 mahasiswa disabilitas yang tersebar di 300 perguruan tinggi di tanah air, mayoritas masih harus bertarung dengan minimnya fasilitas pendukung.
"Meskipun undang-undang mewajibkan adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) di kampus, implementasinya belum merata. Banyak sarana fisik seperti ramp atau toilet akses yang dibangun tidak sesuai standar," ujar Gufroni .
Lebih memprihatinkan lagi, hambatan non-fisik justru kerap membebani finansial mahasiswa secara personal . Mahasiswa Tuli atau Netra sering kali terpaksa menyediakan dan membayar Juru Bahasa Isyarat (JBI) atau peralatan adaptif dari dompet mereka sendiri karena ketiadaan fasilitas dari pihak kampus.
Ketua Departemen Hubungan dan Kerjasama Internasional PPDI, Tolhas Damanik, menambahkan data krusial: jumlah penyandang disabilitas yang mampu mengenyam bangku kuliah di Indonesia masih berada di bawah 5 persen. Angka yang rendah ini dipicu oleh akumulasi masalah sejak pendidikan dasar, stigma sosial yang kuat, hingga pembatasan jurusan akademik yang diskriminatif. Kondisi ini diperparah oleh hilangnya beberapa program beasiswa khusus akibat efisiensi anggaran pemerintah.
Ironi di Jepang: Infrastruktur Sempurna, Diskriminasi Halus Melanda
Jika Indonesia berjuang pada tataran fasilitas fisik dan anggaran, Jepang menghadapi tantangan psikologis dan sosial yang berbeda. Mr. Tsubasa Tonooka, yang telah berjuang selama 30 tahun di Jepang demi membuka akses perguruan tinggi bagi disabilitas, mengakui bahwa Negeri Sakura pun belum memiliki standar baku untuk ULD di setiap kampus.
"Secara arsitektur infrastruktur, Jepang sudah terstandardisasi dan tidak ada masalah. Namun secara sosial, diskriminasi halus masih terjadi," ungkap Mr. Tonooka. Kampus secara hukum dilarang menolak calon mahasiswa, namun penolakan sering kali dikemas secara halus dengan dalih kekhawatiran bahwa mahasiswa bersangkutan akan mengalami kesulitan studi . Hambatan terbesar untuk menembus universitas di Jepang saat ini dialami oleh tiga kelompok utama: total blind (buta total), total deaf (tuli total), dan disabilitas intelektual.
Kendati demikian, Jepang unggul dalam jaring pengaman sosial. Pemerintah memberikan kartu khusus untuk diskon transportasi serta skema bantuan ganda (pensiun disabilitas sekaligus bantuan kemiskinan) bagi mereka yang memenuhi syarat.
Menatap Dunia Kerja: Sanksi Sosial vs Tuntutan Pasar Global
Dinamika pasca-kuliah juga menunjukkan kontras yang tajam dalam hal penegakan hukum kuota kerja. Di Indonesia, regulasi mewajibkan kuota pekerja disabilitas sebesar 2 persen untuk sektor pemerintahan/BUMN dan 1 persen untuk swasta. Namun, menurut perwakilan DNIKS, Pak Rudi Andries, nihilnya sanksi tegas membuat aturan ini kerap diabaikan oleh korporasi.
Sebaliknya, Jepang menerapkan sanksi sosial yang sangat ditakuti oleh dunia usaha. Sejak tahun 2008, pemerintah Jepang akan mengumumkan ke publik nama-nama perusahaan swasta yang gagal memenuhi kuota pekerja disabilitas sebesar 2,7 persen. Langkah transparansi ini terbukti efektif memaksa industri berlomba-lomba melakukan perekrutan demi menjaga reputasi bisnis mereka .
Menariknya, kepatuhan industri di Indonesia justru mulai terdorong oleh instrumen internasional. Aulia Amin, pengurus PPDI yang juga alumni pendidikan Jepang Duskin Leadership Training, membagikan potret dari evaluasi ILO di industri garmen kawasan Bogor dan Semarang. Perusahaan-perusahaan lokal tersebut baru bisa mendapatkan pesanan (order) dari pasar luar negeri jika mereka sukses memenuhi kuota pekerja disabilitas.
Langkah Konkret Menuju Kemandirian
Menghadapi tantangan transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja, inisiatif mandiri terus digulirkan. Ibu Dya Loretta dari DNIKS membagikan program nyata melalui Perhimpunan Dosen Disabilitas yang telah melatih sekitar 1,000 orang penyandang disabilitas dalam bidang literasi digital, seperti digital marketing dan content creator, agar lulusan tingkat menengah dapat langsung berdaya secara finansial.
Pertemuan bilateral ini ditutup dengan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk terus memperluas jaringan, saling bertukar data, serta mengadopsi praktik-praktik terbaik (best practices). Harapannya, sinergi ini mampu mempercepat lahirnya kebijakan yang tidak sekadar ramah di atas kertas, melainkan benar-benar inklusif dan memanusiakan seluruh warga negara, baik di Indonesia maupun di Jepang.
Komentar (1)
Bravo PPDI! Semoga pendidikan inklusi di Indonesia semakin maju.
Tinggalkan Komentar