Evaluasi Haji Inklusif - Mewujudkan Pelayanan Setara dan Bermartabat bagi Jamaah Disabilitas
Evaluasi Haji Inklusif - Mewujudkan Pelayanan Setara dan Bermartabat bagi Jamaah Disabilitas
Format: PDF • Sumber Resmi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
Ringkasan Publikasi
Penyelenggaraan Haji Inklusif merupakan komitmen nyata dalam menjamin hak, kesempatan, dan perlakuan setara bagi seluruh jamaah haji, khususnya penyandang disabilitas. Berdasarkan pilar pemantauan dan paparan Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPP PPDI) serta Komisi Nasional Disabilitas (KND), pelaksanaan Haji Inklusif 1447 H/2026 M telah mencatatkan kemajuan bersejarah melalui penetapan tema resmi haji ramah lansia dan disabilitas, dedikasi tinggi para petugas, serta efektivitas program Safari Wukuf dan Murur.
Meski demikian, sejumlah tantangan penting masih perlu dibenahi secara komprehensif, mulai dari kelengkapan regulasi teknis, integrasi data jamaah, penyediaan fasilitas fisik yang aksesibel di Armuzna, hingga pemenuhan kuota afirmasi. Menyongsong Penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M, PPDI mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan haji inklusif secara berkelanjutan, membentuk Unit Layanan Haji Disabilitas, menempatkan akomodasi di lokasi strategis, serta membangun sistem pelayanan yang berbasis pada Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak—sehingga setiap penyandang disabilitas dapat beribadah secara aman, nyaman, mandiri, dan bermartabat.